Di tahun 1867 dalam karyanya Philosophiae naturalis principia mathematica, Isaac newton merumuskan tiga hukum gerak seperti berikut :
1. Hukum pertama : Setiap benda akan memiliki kecepatan yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut. berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan konstan (tidak mengalami percepatan). Hal ini berlaku jika dilihat dari kerangka acuan inersial.
2. Hukum kedua : Sebuah benda dengan massa M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan a yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan turunan dari momentum linear benda tersebut terhadap waktu.
3. Hukum ketiga : gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama dengan arah terbalik dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar -F kepada benda A. F dan -F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan -F adalah reaksinya
Hukum-hukum ini menjelaskan tingkah laku mekanis sistem mikrokospis dan makrokospis, dan membentuk landasan teori fisika klasik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar